Tugas Pengganti UTS Ulumul Hadist
Nama : Fauzan Hasanuddin
NIM : 209 000 355
Prodi : Falsafah dan Agama
Dosen : Novriantoni Kahar, Lc. M.Si
KEBERADAAN SUNNAH DI KALANGAN SAHABAT
Saya membayangkan hari Kamis itu suasananya begitu khidmat dan agak tegang ketika Nabi yang sedang sakit keras meminta kepada sahabat , “bawakan aku secarik kertas dan alat tulis sehingga aku bisa menuliskan wasiat di mana kalian tidak akan sesat sesudahku.” Sebelum pinta itu dituruti sahabat, ‘Umar ibn Khatab berkomentar, “sakit keras menguasai beliau. Padahal di tengah-tengah kita ada kitab Allah. Itu cukup buat kita.” Perkataan tersebut sontak memancing pro-kontra para sahabat yang hadir di sekiling Nabi pada waktu itu. Kemudian Nabi berkata, “Enyahlah kalian dari sini, tidak pantas bertikai dihadapanku.”
Apa yang hendak Nabi wasiatkan? Sebenarnya apakah maksud ‘Umar mengatakan bahwa kitab Allah sudah cukup bagi kita? Banyak hal yang bisa kita tanggapi atas peristiwa tersebut. Namun, bagi penulis, peristiwa ini bisa menjadi landasan kenapa ‘Umar dan sebagian sahabat yang lain sering membuat keputusan yang berbeda dengan apa yang diputuskan Nabi setelah beliau wafat. Sebuah pertanyaan bisa kita ajukan, bagaimanakah keberadaan Sunnah Nabi di kalangan sahabat?
Sebelum menjawabnya, tulisan ini hendak meluruskan terlebih dahulu saling-silang pengertian Sunnah yang selalu begitu di-sama-arti-kan dengan hadis. Setelah itu, baru permasalahan keberadaan Sunnah di kalangan sahabat akan dibahas. Di ahir, penulis hendak menyajikan konsekwensi dari pandangan sahabat tersebut terhadap perkembangan Islam selanjutnya, termasuk dalam isu Pembaharuan Islam.
I
Terdapat beberapa kekeliruan konseptual terhadap pengertian yang berkembang belakangan terkait masalah sunnah dan hadis. Lazimnya, hadis dipahami sebagai segala perkataan, perilaku dan persetujuan Nabi. Artinya, hadis merupakan laporan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi. Sementara itu, sunnah merupakan konsep perilaku yang memiliki nilai normatif . Kenormatif-an inilah yang membedakan sunnah dari hadis.
Masalahnya, apakah perilaku yang normatif itu hanya berasal dari perilaku Nabi? Terdapat kontroversi tentang hal ini, teruatama setelah munculnya kodifikasi hadis. Ahli hadis tentu mengiyakannya. Sementara yang lain tidak, karena mereka menganggap ada hal lain diluar hadis yang menentukan pantas-tidaknya sesuatu dijadikan sebagai perilaku normatif. Kalangan yang terahir ini biasanya disebut sebagai Ahl ray’i. Ray’i merupakan “pemikiran bebas” dalam kaitannya menafsirkan apa yang dicontohkan Nabi dengan mempertimbangkan kebutuhan aktual. Adakalanya hasil proses Ray’i ini berbeda dengan keputusan Nabi, bahkan bertentangan.
II
Terdapat dua kubu di kalangan sahabat dalam memposisikan sunnah Nabi; yang melibatkan dan tidak melibatkan ray’i. Adalah ‘Umar bin Khatab yang menjadi leader di kubu pertama, dan ‘Ali bin Abu Thalib di kubu yang ke-dua.
Sebuah contoh bisa kita ajukan di sini. Suatu saat, seorang laki-laki menanyai ‘Umar bin Khatab tentang keharusan shalat dalam keadaan junub dan tidak ada air. ‘Umar memutuskan, “Janganlah shalat sampai engkau mendapatkan air.” Amar ibn Yasir berkata kepada ‘Umar, “tidakah Anda ingat. Dulu, engkau dan aku, pernah berada dalam perjalanan. Kita dalam keadaan junub. Engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah. Aku sampaikan ini kepada Rasulullah, dan beliau berkata, ‘cukuplah bagi kamu berbuat demikia.’” Mendengar demikian, Umar menegur Amar, “Ya Amar, takutlah kepada Allah....”
Dari contoh tersebut, bisa kita simpulkan bahwa meski persetujuan Nabi tentang bolehnya “berguling-guling di tanah” dapat dijadikan rujukan untuk menentukkan status hukum, tapi ‘Umar memutuskan untuk tidak mempergunakannya dengan berbagai pertimbangan. Nah, pertimbangan inilah yang melibatkan ray’i dalam memposisikan sunnah.
Untuk mengkotraskan tipikal ‘Umar dan ‘Ali, penulis akan mengambil contoh tentang hukuman peminum khamr. Rasullulah menghukumi peminum khamr dengan menderanya 40 kal i. Sementara ‘Usman, atas berbagai pertimbangan, memutuskan untuk menderanya sebanyak 80 kali. Di sisi lain, ‘Ali yang tidak mau melibatkan pertimbangan-pertimbangan kebutuhan aktual mengembalikan status hukuman untuk peminum khamr kepada keputusan Nabi, yakni menderanya 40 kali .
III
Kedua tipikal sahabat tersebut memiliki konsekwensi sagat luas dalam perkembangan Islam selanjutnya. Di bidang kalam (teologi), setidaknya ada dua aliran yang saling bertentangan. Meski kedua aliran tersebut berada di dunia Sunni, namun bisa kita simpulkan bahwa “tipikal ‘Umar” berada di aliran Mu’tazilah, sementara “tipikal ‘Ali” berada di aliran Assariyah. Di bidang fiqh, “tipikal ‘Umar” diwarisi oleh Mazhab Hanafiah, sementara “tipikal ‘Ali” diwarisi oleh Mazhab Syafi’iyah.
Jika kita perjhatikan kecenderungan Pembaharuan Islam kontemporer, termasuk di Indonesia, maka kedua tipikal sahabat itu pun bisa kita lihat. “tipikal ‘Umar” bisa kita temui di kalangan moderat-liberal, dan “tipikal ‘Ali” bisa kita temui di kalangan fundamentalis-wahabiah. Wassalam.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Fazlul. 2000. Islam, terj. Ahsin Mohamad. Penerbit Pustaka. Jakarta.
Rahmat, Jalaluddin. 2007. Dahulukan Akhlak di atas Fiqh. Mizan. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar