Senin, 15 Februari 2010

Review buku "Muslim Demokrat"

MUSLIM DEMOKRAT:
Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca-Orde Baru
(Review atas Buku Saiful Mujani)

Oleh:
Bani Amri dan Fauzan Hasanuddin
(Mahasiswa Falsafah dan Agama, Universitas Paramadina)

Abstraksi
Buku Muslim Demokrat hendak menguji tesis bahwa Islam berhubungan secara negatif dengan demokrasi. Berdasar pada sebuah penelitian di Indonesia, sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sang penulis justru berkesimpulan bahwa unsur-unsur Islam dan unsur-unsur demokrasi berhubungan secara positif.
Kata Kunci:
Pendahuluan
Pada tahun 2007, buku Muslim Demokrat karya Saiful Mujani diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama dengan bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), Yayasan Wakaf Paramadina, Freedom Institute, dan Kedutaan Besar Denmark. Buku yang berjumlah 367+xi halaman ini bermula dari riset penulis untuk disertasinya di Ohio University, Columbus, Amerika Serikat. Riset tersebut dilakukan di Indonesia pada tahun 2002 dengan tema “Islam dan Demokrasi di Indonesia Pasca-Orde Baru”.

Melihat curriculum vitae-nya, tema Islam dan demokrasi di Indonesia tentu bukan sesuatu yang asing buat penulis. Sebelum berangkat ke Columbus, penulis yang lahir di Banten pada tahun 1962 ini memang telah berkutat di sekitar tema tersebut. Penulis mengambil studi S1 di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Falsafah dan Agama (1989). Semasa kuliah, penulis bersama Ihsan Ali Fauzi dan Budi Munawar Rahman menginisiasi sekaligus penggiat utama Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI), sebuah forum studi yang menggiati kajian filsafat, ilmu sosial, dan keislaman. Setelah tamat, penulis bekerja sebagai peneliti di Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan menjadi redaktur Jurnal Ulumul Quran (1990-1993). Setelah itu, penulis menjadi salah satu inisiator penerbitan Studia Islamika (1993) dan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (1995). Pada tahun 1996-1998 penulis mendapat beasiswa fullbright untuk studi S2 Ilmu Politik di Ohio University. Lalu, di universitas dan jurusan yang sama penulis melanjutkan studi S3. Tahun 2003 penulis lulus dengan menyandang “disertasi terbaik” di Ohio University untuk program Ilmu Politik.


Isi
I
Para ahli Islam pada umumnya beranggapan bahwa Dunia Arab atau Timur Tengah merupakan pusat kebudayaan dan peradaban Islam, dan karena itu Islam identik dengan Dunia Arab. Kalangan elite muslim, para aktivis, dan intelektual dari kawasan ini, dibandingkan dengan kolega- kolega mereka yang tinggal di wilayah lain, adalah orang yang paling bersemangat untuk menunjukan idetitas, solidaritas, dan persaudaraan keislaman mereka, sebagai reaksi terhadap budaya dan politik non-muslim. Seiring dengan itu, sebagian rezim dikawasan ini bersifat otoritarian dan tidak demokratis.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa demokrasi jarang ditemukan di negara- negara mayoritas muslim, bahkan pada era di mana demokratisasi semakin mengglobal? Jika demokrasi diperkenalkan di negara- negara muslim, mengapa hal itu cenderung tidak stabil dan tidak terkonsolidasi dengan kokoh? Apakah fenomena ini terkait dengan Islam? [2].

Klaim yang digunakan sebagian ahli kemudian, bahwa Islam bertanggung jawab atas kelangkaan atau ketidakstabilan demokrasi di negara- negara muslim bertumpu pada pendekatan budaya politik. Seperti Almond dan Verba yang mendefinisikan budaya politik sebagai orientasi psikologis terhadap objek sosial, atau sebagai sikap terhadap sistem politik dan terhadap diri sebagai seorang aktor politik (1963).

Dampak agama dalam hubungan antara budaya politik dan demokrasi tidak bisa dipungkiri lagi baik positif ataupun negatif. Mengapa dan bagaimana? Agama dan politik berinteraksi karena dalam hal ini juga berkaitan dengan kegairahan, motivasi, dan kepentingan manusia [6]. Dan kemudian agama diyakini memiliki kekuatan untuk membangun solidaritas sosial, menghasilkan rasa bermasyarakat. Rasa bermasyarakat inilah yang berfungsi sebagai mediasi bagi tindakan kolektif yang penting dalam demokrasi [8].

Kemudian dalam pandangan Huntington, Kedourie, dan Lewis tentang islam dan hubungannya dengan politik adalah sebagai berikut: (1) Islam merupakan pandangan hidup yang total berlandaskan syariah yang mengatur seluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat Islam; dan karena itu tidak ada perbedaan antara politik dan agama; (2) pandangan hidup ini bukan gejala pinggiran melainkan gejala arus utama; (3) Islam bersifat antagonis terhadap demokrasi, dan karenanya demokrasi di masyarakat muslim tidak akan tumbuh. Dan bahwa terjadi kontradiksi antara demokrasi dan budaya politik islam, sehingga kaum muslim teralienasi dari pemerintahan dan institusi demokrasi. Alienasi ini yang menjadi penghambat konsolidasi demokrasi ketika dicoba diterapkan dalam masyarakat muslim [15].

Selanjutnya adalah yang terjadi pada para ahli Politik Indonesia, mereka mengusung tema kegagalan demokrasi Parlementer dan keberlangsungan rezim otoritarian, sebagai pusat perhatian mereka. Pandangan yang diangkat dalam masalah ini biasanya menyangkut argumen mengenai kepemimpinan elite, dan argumen mengenai budaya politik.

Secara garis besar isi buku ini mencakup; (1) Bab 2, Islam dan Demokrasi: asal- usul intelektual dan konteks makro. (2) Bab 3, Islam: Dimensi dan Pengukuran. (3) Bab 4, Modal Sosial. (4) Bab 5, Toleransi Politik. (5) Bab 6, Keterlibatan Politik dan Kepercayaan pada Institusi Politik. (6) Bab 7, Dukungan Terhadap Sistem Demokrasi. (7) Bab 8, Partisipasi Politik. (8) Bab 9, Kesesuaian antara Islam dan Demokrasi.

II
Islam Dan Demokrasi:
Asal- usul Intelektual Dan Konteks Makro

Islam bertentangan dengan Demokrasi, klaim ini didasarkan atas sejarah, dari periode 15 abad lalu sampai sekarang, jadi secara umum demokrasi memang tidak tumbuh. Sekularisasi Politik, pemisahan antara wilayah agama dan wilayah Politik, atau pemisahan antara agama dan negara, yang menjadi bagian esensial dari demokrasi modern, bukan merupakan karakteristik masyarakat muslim. Karena itu, Islam tidak mendukung sekularisasi Politik dan demokrasi. Namun kini umat Islam sekarang sedang berjuang untuk mendefinisikan makna Islam dalam dunia baru. Pertentangan tentang konsep syariat dalam Islam bisa mempengaruhi hubungan antara Islam dan Politik.

Secara umum, para intelektual Muslim terbagi menjadi dua kelompok yaitu:ulama atau intelektual Liberal melahirkan Islam Liberal dan ulama Islamis melahirkan Islamisme [54]. Persepsi Islam sebagai ideolgi Politik yang lengkap dapat ditemukan di kalangan intelektual muslim di banyak negara. Namun hal itu hanyalah salah satu varian, dan belum ada bukti bahwa satu varian lebih diterima dibanding varian lain. Dan dengan penafsiran yang beragam ini Huntington dan kritisi lain tidak memperhatikan pluralisme yang ada. Islam yang dikaji mereka adalah Islamisme, dan bahwa Islam liberal dianggap sebagai varian yang “bukan Islam”. Pandangan semacam ini juga sama paralel dengan pandangan kaum Islamis yang menganggap varian Islam yang diluar yang diyakini mereka bukanlah Islam.

Demokrasi dan kaum muslim di Indonesia selanjutnya, kecenderungan kelompok Islamis terhadap mayoritarianisme untuk melihat demokrasi, mereka mengabaikan konsep persamaan warga negara tanpa mempertimbangkan latar belakang agama. Hal itu yang kemudian oleh kaum demokrat, beranggapan bahwa demokrasi bagi kelompok Islamis mungkin berarti “satu orang, satu suara, satu kali.[84]”

III
Islam: Dimensi Dan Pengukuran

Agama memang muncul dalam kehidupan ibadah dan aktivitas sosial, yang pada gilirannya mampu mempengaruhi Politik, tetapi hubungannya antar agama dan Politik bersifat tidak langsung. Dalam bagian ini menelaah keduanya, varian Islamis dan Liberal, dengan memfokuskan perhatian pada keyakinan, ibadah, aktivitas sosial, dan keyakinan tentang kesatuan agama dengan politik [89].

Sebagai keyakinan, Islam didefinisikan menurut sejauh mana seorang muslim percaya kepada Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai utusan-Nya, dan hal ini merupakan inti iman, dan hal tersebut terkait erat dengan ibadah. Ibadah Islam dalam studi ini terdiri atas tiga unsur: ibadah wajib, ibadah sunah, dan ibadah kaum Nahdliyin [90]. Kontroversi mengenai ibadah terjadi khususnya antara pengikut NU dan pengikut “islam puritan,” yang seringkali dihubungkan dengan organisasi Islam modernis seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan Al-Irsyad.

Islam dalam studi buku ini juga didefinisikan sebagai modal sosial Islam dari hasil pelembagaan keyakinan dan ibadah dalam kelompok dan organisasi sosial. Dan unsur terakhir Islam dalam studi ini adalah keyakinan atas kesatuan Islam dengan Politik, atau Islamisme. Dan untuk lebih rinci, dimensi- dimensi Islam dan masing-masing pengukurannya adalah melalui: keimanan, ibadah wajib, ibadah sunnah, dan ibadah nahdliyin. Ditambah dengan modal sosial Islam, dalam kasus di Indonesia, orang- orang Islam banyak yang terlibat dalam organisasi sosial. Kemudian juga Islamisme (orientasi Politik Islamis) yang merupakan sesuatu yang krusial dalam mendefinisikan sejauh mana seorang muslim dianggap Islamis atau tidak.

Melalui pengukuran yang dipaparkan secara individual diatas mengenai Islam yang lebih luas. Ditemukan bahwa kaum Muslim Indonesia adalah muslim yang saleh dilihat dari intensitas ibadah mereka, dan secara proporsional mereka aktif dalam organisasi sosial Islam. Namun mereka netral terhadap Islamisme. Artinya, tidak ada indikasi bahwa mereka menolak atau mendukungnya[107].

Kemudian dalam sebuah analisis bivariat (lihat tabel 3.3:hal.113), menunjukan pola korelasi antara unsur- unsur Islam dan faktor- faktor sosial dan ekonomi.pertama, Islam, yang di sini didefinisikan menurut unsur pelaksanaan ibadah wajib, dalam konteks Indonesia meski adanya kenyataan fenomena kota dan kelas menengah, yaitu ibadah di pandang memiliki korelasi positif dan signifikan dengan populasi kota, bukan desa, dengan kata lain, seorang muslim yang tinggal di kota yang berpendidikan dan mempunyai gaji dan pendapatan tinggi cenderung melakukan ibadah wajib.

Namun ternyata di Indonesia juga terdapat fenomena pedesaan jika Islam di sini dipahami dalam kerangka ibadah Nahdliyin dan identitas ke-NU-an. Bahwa mereka tinggal di desa, berpendidikan rendah, berasal dari kelas bawah justru lebih cenderung menjalankan ibadah- ibadah Nahdliyin. Dengan demikian, klaim bahwa Islamisme adalah fenomena kota dan kelas menengah secara tegas ditolak oleh temuan di atas,atau terbukti kurang meyakinkan.

IV
Modal sosial, dan Toleransi Politik

Klaim bahwa Islam tidak sejalan dengan Demokrasi sebagian di dasarkan pada proposisi bahwa civil society (masyarakat kewargaan) adalah sesuatu yang asing dalam Islam. Dalam hal ini civil society di definisikan sebagai modal sosial (social capital), yang terdiri dari dua unsur:sikap saling percaya antar sesama warga (interpersonal trust) dan jaringan keterlibatan dalam kehidupan kewargaan (civic engagement) [117].

Sikap saling percaya antar sesama warga (interpersonal trust) merupakan unsur modal sosial yang sangat penting (Putnam,1993:170). Karena ketidakpercayaan warga berdampak pula terhadap otoritas atau pemerintahan yang merupakan hal yang sangat krusial dalam demokrasi. Ketidak percayaan terhadap otoritas bahkan lebih krusial lagi dalam proses transformasi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi (Inglehart,1999).

Namun ketika Demokrasi mulai berjalan, diperlukan adanya dukungan dari warga, dan akan berarti terhadap pemecahan terhadap problem yang sedang dihadapi. Dengan kata lain, demokrasi menuntut adanya sikap saling percaya antar sesama warga (warren, 1999:4) [118].

Dengan menggunakan sikap saling percaya ini sebagai ukuran, terhadap mayoritas muslim Indonesia tergolong sangat rendah. Bahwa mayoritas muslim Indonesia merasa mereka harus berhati- hati kepada orang lain pada umumnya. Namun, Islam secara keseluruhan tidak bertanggung jawab atas rendahnya tingkat kepercayaan tersebut. Kemudian dengan sikap kepercayaan terhadap non-muslim, juga tergolong sangat rendah tingkat kepercayaannya. Namun, hampir tidak ada unsur Islam yang bertanggung jawab atas persoalan ini. “Islamisme” yang merupakan satu- satunya unsur Islam yang berpengaruh negatif terhadap sikap percaya kepada non-muslim. Namun lagi- lagi pola ini tidak berarti mendukung proposisi umum bahwa Islam bertanggung jawab atas rendahnya kepercayaan muslim terhadap non- muslim, sebab Islamisme tidak identik dengan Islam.
Modal sosial, dalam definisi sebagai keterlibatan seseorang dalam kelompok non- keagamaan , di kalangan muslim Indonesia tidak tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara- negara Demokrasi di dunia. Bahkan Islam meningkatkan, bukan mengurangi, kemungkinan keterlibatan muslim dalam kelompok kewargaan non- keagamaan, atau civil society. Jika civil society , khususnya dalam variannya yang sekular, merupakan basis sosial bagi demokrasi, maka dalam hal ini Islam berpotensi untuk memberikan kontribusi bagi demokratisasi melalui penguatan civil society. Oleh karena itu civil society sangat penting bagi Demokrasi. Karena membantu membangun keberadaban (civility) di kalangan warga.
Kajian penting dalam kaitannya dengan civility adalah toleransi, bahwa sejauh mana civil society dan unsur- unsur Islam membentuk sikap toleran. Dan dalam masalah sejauh mana Islam bertentangan dengan toleransi politik yang dipercaya menjadi faktor penting bagi konsolidasi demokrasi juga akan dibahas.
Klaim Hontington bahwa Islam adalah agama intoleran hanya benar jika Islam diartikan sebagai Islamisme dan toleransi dipahami sebagai toleransi terhadap umat kristen. Temuan yang mengindikasikan pengaruh pengaruh negatif terhadap toleransi dalam berbagai aspek ibadah wajib dan ibadah sunnah, temuan tersebut masih tidak konsisten. Unsur lain seperti ibadah Nahdliyin, keterlibatan dalam kewargaan Islam, dan identitas lainnya (NU,Muhammadiyah,dll), sementara, semua itu tidak terkait dengan Islamisme. Karena itu, untuk mendukung klaim bahwa Islam menghasilkan intoleransi kepada kaum non- muslim, definisi tersebut Islam harus di pandang secara sempit sebagai Islamisme.
Dan dalam kaitannya dengan toleransi politik, toleransi politik didefinisikan sebagai toleransi terhadap kelompok yang paling tak disukai dalam masyarakat. Dalam hal ini ibadah wajib merupakan satu- satunya pengecualian. Keterlibatan dalam kelompok kewargaan Islam memang memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap toleransi, tetapi cukup baik jika dilihat secara umum disimpulkan bahwa Islam tidak punya hubungan yang signifikan dengan intoleransi terhadap kelompok yang paling tidak disukai.

V
Partisipasi Politik

Huntington (1984:284) mengklaim bahwa “partisipasi politik sejak awalnya sudah merupakan konsep yang asing dalam masyarakat Islam.” Jika ada partisipasi Politik dalam masyarakat Islam, hal itu pasti terkait dengan afiliasi keagamaan, karena dalam Islam tidak ada pembedaan antara komunitas keagamaan dan komunitas Politik (Huntington, 1993:307).

Namun, partisipasi Politik sendiri adalah sebuah bentuk apresiasi warga negara yang mempunyai kepentingan, dan preferensi tentang siapa yang seharusnya memerintah mereka, dan terkait dengan kebijakan publik. Sehubungan dengan karakteristik ini, Demokrasi dipandang sebagai kontrol pemerintahan oleh warga negara, yang pada tingkat tertentu bergantung pada sikap partisipasi Politik warga negara.

Islam dalam kaitannya dengan partisipasi Politik, tidak satu pun unsur Islam yang berkorelasi negatif dan signifikan dengan dimensi mana pun dari partisipasi Politik.
Dimensi dalam partisipasi Politik ini menyangkut voting, kampanye, menghubungi pejabat, kerja kemasyarakatan, petisi, dan protes. Bahkan, hampir semua unsur Islam berkorelasi positif dan signifikan dengan hampir semua dimensi partisipasi Politik. Meski voting merupakan satu- satunya dimensi partisipasi Politik yang tidak mempunyai korelasi signifikan dengan unsur Islam. Namun, secara umum, Islam tidak berkorelasi negatif dan signifikan dengan voting [270]. Sehingga ketika hal ini dikaitkan dengan perkumpulan islam, maka pada akhirnya, jaringan perkumpulan Islam akan mempengaruhi jaringan perkumpulan kewargaan sekular, keterlibatan Politik, dan partisipasi Politik.

VI
Dukungan terhadapap sistem Demokrasi dan
Kesesuaian antara Islam dan Demokrasi

Di butuhkan sebuah kesesuaian (kongruensi) antara warga dan sistem Demokrasi, untuk dapat di konsolidasikan dalam sebuah Demokrasi. Setiap unsur dalam masyarakat dan badan Politik (polity) harus saling memperkuat. Pada tingkat sistem yang lebih tersebar, empat unsur sistem—dukungan terhadap komunitas politik, dukungan terhadap prinsip- prinsip Demokrasi, kepuasan terhadap kinerja demokrasi, dan kepercayaan pada institusi Politik diyakini saling memperkuat.
Seperti dalam dukungan terhadap sistem Demokrasi, -- komunitas Politik, prinsip- prinsip demokrasi, dan kepuasan terhadap kinerja Demokrasi secara signifikan saling berhubungan dalam kasus Indonesia. Namun, sikap percaya pada institusi Politikdi kalangan kaum Muslim Indonesia tidak berkorelasi dengan prinsip- prinsip Demokrasi dan komunitas Politik. Ia berhubungan dengan kepuasan terhadap kinerja Demokrasi[297].

Di negara- negara Demokrasi yang sudah stabil, ketidak percayaan publik mendorong reformasi institusional agar harapan publik dapat dipenuhi. Argumennya yaitu,ketidak percayaan terhadap institusi Politik cenderung menyebabkan instablitas jika warga negara yang tidak percaya pada institusi Politik melakukan protes dengan cara- cara yang non-konvensional, dan tidak menyalurkan pandangan mereka melalui pemilu dan aktivitas kelompok kepentingan yang normal. Selain itu, ketidak percayaan terhadap partisipasi Politik juga secara potensial mendestabilisasi demokrasi jika hal itu dikombinasikan dengan keterlibatan politik dan diarahkan pada aktivitas protes. Jika tidak, kepercayaan tidak bermakna apa pun[298].

Dalam kasus Indonesia, kepercayaan pada institusi Politik tidak terrkait dengan keterlibatan Politik, khususnya tidak pada informasi Politik. Namun, warga negara yang terlibat secara Politik mendukung prinsip- prinsip Demokrasi dan cenderunng merasa puas dengan kinerja Demokkrasi saat ini. Dalam pengertian ini, warga negara yang kritis sejalan dengan inti sistem demokrasi. Dengan kata lain,keterlibatan Politik menyatukan warga negara yang kritis terhadap institusi Politik ke dalam suatu sistem yang menyeluruh.

Kaitannya dengan Islam, Islam di Indonesia bukan hanya membantu kaum muslim untuk terlibat dalam peerkumpulan kewargaan, namun juga terlibat dalam Politik, sehingga terintegrasikan ke dalam sistem. Selain itu, Islam juga bukan hanya mengintegrasikan kaum muslim ke dalam sistem pada tingkat sikap, tetapi juga pada tingkat perilaku. Meski sejauh mana dampak partisipasi Politik dalam Islam berpengaruh terhadap Demokrasi perlu penjelasan yang lebih jauh. Argumen yang di berikan hanyalah, bahwa partisipasi Politik tanpa komitmen terhadap demokrasidapat melahirkan instabilitas. Kedua unsur itu harus saling memperkuat agar demokrasi stabil [299].




Penutup

Seperti kesimpulan yang dikemukakan oleh penulis buku ini, bahwa buku ini membahas sejumlah argumen- argumen mengenai hubungan antara Islam dan Demokrasi. Huntington, Bernard Lewis, dan Kedourie yang percaya bahwa Islam dan Demokrasi adalah dua hal yang berbeda, yang keduanya berseberangan. Dalam pandangan ketiganya, mereka percaya bahwa semain kuat Islam dalam suatu masyarakat, Demokrasi akan semakin tidak mungkin dapat dijumpai di masyarakat tersebut. Dan kalaupun demokrasi coba diterapkan pada mayarakat muslim, Demokrasi tidak akan pernah tumbuh.

Dalam buku ini, Demokrasi dipahami melalui dua cara; yaitu sebagai sebuah kompleks budaya Politik dan sebagai partisipasi Politik, bahwa demokrasi adalah hal yang menekankan unsur- unsur saling percaya antar sesama warga (interpersonal trust), jaringan keterlibatan kewargaan, toleransi, keterlibatan Politik, kepercayaan terhadap institusi Politik, kepuasan terhadap kinerja Demokrasi, dukungan terhadap prinsip- prinsip Demokrasi,dan juga dukungan terhadap masyarakat Poltik modernn, yakni negara-bangsa (nation-state). Selanjutnya dalam buku ini juga mengemukakan sikap partisipasi Politik, dan menghubungkan dengan Demokrasi yang merupakan seperangkat aksi Politik yang yang dilakukan dengan sifat sukarela, mulai dari voting hingga protes—yang dilakukan oleh warga negara biasa dengan sebuah tujuan untuk mempengaruhi kebijakan publik.
Bahwa Islam dinyatakan sebagai agama yang multidimensional. Sebagai agama, Islam juga mencakup seperangkat kepercayaan dan keanggotaan dalam suatu masyarakat, yang di paparkan dengan konsep keimanan kemudian juga Islam memiliki seperangkat ibadah tertentu, aktivitas sosial, orientasi Politik, dan dalam buku ini juga terdapat seperangkat sikap Politik yang dibahas dalam literatur standar—sebagai “Islamisme”.
Kemudian seperangkat ibadah ini dibagi menjadi ibadah wajib, ibadah sunah, dan ibadah Nahdliyin, yang dilakukan oleh pengikut Nahdlatul Ulama (NU),sebagai organisasi terbesar di Indonesia. Keterikatan sosial Islam menurut penulis “mencakup beragam aktifitas seperti keanggotaan dalam oganisasi atau kelompok komunitas Islam lokal. Dan menurutnya keanggotaan semacam ini dijadikan sebagai jaringan keterlbatan dalam perkumpulan kewargaan Islam (the network of Islamic civic engagement).
Dalam studi buku ini, menganalisis unsur Islam dan unsur Demokrasi secara bersamaan, dalam melihat sejauh mana unsur keduanya memiliki korelasi negatif dan sejauh mana signifikannya dalam kasus kaum muslim pada masa pemerintahan Demokrasi di Indonesia, yakni pada masa periode setelah jatuhnya rezim otoriter Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (1998).
Dalam isinya, penulis menanggapi beberapa hipotesis, yang pertama adalah “semakin Islami seseoarang muslim,maka ia semakin cenderung tidak percaya kepada orang lain pada umumnya” soal hubungan antara Islam dan sikap saling percaya antar sesama warga. Saling percaya antar sesama warga sendiri diyakini sebagai variabel yang menentukan stabilitas Demokrasi. Dalam konteks Indonesia hal itu jelas tidak terbukti. Namun dalam konteks Indonesia hal ini didefinisikan berbeda, dari secara umum menjadi kepada kelompok non- muslim. Dengan hipotesis “semakin islami seseorang muslim ,maka ia semakin cenderung tidak percaya kepada non- muslim .” Dalam kaus ini juga di tolak jika diambil dari konteks Indonesia. Jadi rendahnya kepercayaan antara sesama warga di kalangan muslim Indonesia tidak memiliki korelasi signifikan dengan Islam. Kemudian hipotesis ketiga yaitu; “ semakin islami seorang muslim ,maka ia cenderung semakin rendah pula keterikatannya dalam aktivitas kewargaan yang bersifat sekular” . hipotesis ini juga tidak meyakinkan untuk kaum muslim Indonesia. Di Indonesia Islam memperkuat, bukan memperlemah, keterlibatan kaum muslim dalam perkumpulan kewargaan yang bersifat sekular.
Dijelaskan pula dalam pandangan mengenai sikap Islam dalam hal toleransi, yang merupakan faktor yang menentukan bagi terciptanya konsolidasi Demokrasi. Dengan hipotesis yang diungkapkan oleh Huntington yaitu; “ semakin islami seorang, maka ia semakin cenderung tidak toleran terhadap orang kristen” . dalam kasus ini di Indonesia memperoleh pembenaran empiris. Namun, penting di ingat bahwa dalam kasus Indonesia, Islamisme tidak identik dengan Islam. Karena beberapa studi menurutnya toleransi politik lebih baik diukur dengan sikap toleran terhadap kelompok yang paling tidak disukai, dan bukan diukur dengan sikap toleran terhadap kelompok tertentu, seperti orang Kristen. Oleh sebab itu hipotesis yang di gunakan adalah; “semakin Islami seorang, maka ia semakin cenderung tidak toleran terhadap kelompok yang paling tidak disukainya” . dalam kasus ini kaum muslim Indonesia ,tidak terbukti.
Namun demikian, meski temuan bahwa Islam memiliki korelasi yang positif dan signifikan dengan Demokrasi adalah hal ini masih sangat awal, dan membutuhkan analisis yang lebih jauh.